REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin narapidana yang dikembalikan ke masyarakat (bebas) bisa memperoleh pekerjaan yang layak. Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan diterbitkan sebagai payung jaminan hak-hak mendapatkan pekerjaan bagi mereka.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, saat ini Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan dua kementerian lain yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menggodok SKB Tiga Menteri tersebut. Rencananya, pada tahun 2013 mendatang, SKB itu akan diterbitkan.
"Jadi dengan adanya SKB itu, nanti narapidana yang sudah bebas bisa mendapatkan penyaluran pekerjaan," kata Sihabudin usai acara pembukaan Napi Craft 2012, sebuah acara yang menggelar produk hasil karya narapidana seluruh Indonesia di East Building, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Sihabudin menjelaskan, sebelum narapidana tersebut bebas, mereka akan mendapatkan pelatihan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah bebas, mereka akan ditangani oleh Kementerian Sosial sebagai pihak yang menyalurkan mereka ke dunia kerja.
Adapun pelatihan-pelatihan yang diberikan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu berupa keterampilan praktis seperti mekanik mesin, cukur rambut, tambal ban, dan lain-lainnya. Sehingga, ketika mereka sudah bebas, para narapidana itu sudah siap kerja.
Salah satu narapidana, Chandra (35 tahun), menyambut baik rencana pemerintah itu. Menurutnya, selama berada di Lapas Salemba, ia mendapatkan berbagai macam pelatihan keterampilan."Saya dikasih pelatihan bikin sandal jepit, sablon, melukis, dan menjahit," kata Chandra.
Setelah bebas, Chandra berencana untuk membuka usaha sendiri. Ia akan mengembangkan bakatnya dalam bidang seni. "Saya suka melukis. Ada banyak karya saya yang dihasilkan dari dalam penjara," katanya.