REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Gambir membekuk Ali Usman alias Bejo (30 tahun), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. bejo dibekuk saat beraksi menebar ranjau paku di wilayah Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan menuturkan, pelaku dibekuk anggota saat beraksi di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku biasanya beraksi menebar paku di sekitar Stasiun Gambir, depan Istana Negara, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Veteran. Pelaku juga merupakan penambal ban. Dia diamankan berikut barang bukti berupa paku ukuran tujuh sentimeter sebanyak setengah kilogram,” kata Tatan di Jakarta.
Tatan pun mengimbau, bagi warga yang melihat pelaku penebar ranjau paku untuk segera melaporkannya ke petugas kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bejo mengaku, sudah enam bulan melakukan aksi tebar paku. “Keuntungannya buat makan keluarga saja, pak. Harga tambal ban perlubang hanya Rp 7 ribu. Kalau tidak menebar paku, dalam sehari bisa tidak ada yang menambal ban,” ujar Bejo di Polsek Metro Gambir.
Ia mengaku, menebar paku tiga kali dalam sepekan. Dari situ, setidaknya minimal ada lima motor yang menambal ban di tempatnya per hari.
“Biasanya saya nebar paku sekitar jam dua dini hari. Tapi tadi karena kesiangan, jadi nebar-nya siang," kata bapak dua anak ini.
Pelaku dijerat Pasal 489 KUHP tentang Ketertiban Umum dan Pasal 3 huruf K junto Pasal 61 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ancamannya, kurungan minimal 20 hari dan maksimal 90 hari