REPUBLIKA.CO.ID,UEA--Sebanyak tujuh aktivis online ditangkap. Menurut Pusat HAM Emirat, tiga dari tujuh aktivis online tersebut adalah warga Uni Emirat Arab (UEA).
Tiga warga UEA ditahan di Saudi Arabia sebelum diserahkan kepada pihak berwenang UEA. Kejadian itu, berlangsung hanya beberapa hari setelah empat aktivis online ditangkap karena mengkritik pemerintah melalui Twitter.
Bulan lalu, pemerintah UEA memperkuat aturan penggunaan internet. Menurut pemerintah, menghina pemerintah dan mengorganisir demo adalah tindakan kriminal.
Kelompok pembela HAM menyatakan, aturan tersebut membatasi kebebasan berekspresi dan berorganisasi.