Selasa 18 Dec 2012 21:52 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Upal di Masjid

Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARuT -- Tiga orang tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk aparat dari Polres Garut. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Masjid Agung, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tiga tersangka ini kami tangkap Jumat (14/13) saat bertransaksi menggunakan uang palsu," kata Kanit III Satrekrim Polres Garut, Aiptu A Sapjin saat menggelar ekpose pengungkapan uang palsu, Selasa.

Tiga tersangka pemilik uang palsu yakni inisial Su (44) warga Kecamatan Cikajang, Garut, MY (28) dan seorang perempuan YM (44) warga Kecamatan Garut Kota.

Penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada orang berbelanja memakai uang palsu. Petugas langsung ke lokasi dan menyergap para pelaku.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu sebanyak 72 lembar pecahan Rp 100 ribu yang dibawa tersangka SU dan 95 lembar pecahan Rp 50 ribu ditemukan di rumah YM.

"Total uang palsu yang kami amankan dari mereka sebanyak Rp 7,3 juta terdiri dari 95 lembar Rp 50 ribuan, dan 73 lembar Rp 100 ribuan," kata Sapjin.

Pengakuan tersangka, kata Sapjin, tidak mengetahui uang yang dibawa dan sebagian sudah dibelanjakannya adalah uang palsu.

Tersangka, lanjut Sapjin, mengaku uang palsu tersebut titipan dari salah seorang yang baru dikenal.

"Mereka ini menyangkal uang palsu itu miliknya, tapi kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu ini," katanya.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam penjara Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement