REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (Dirut PT IM2), Indar Atmanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan ini tuduhan pengalihan frekuensi "3G" PT Indosat Tbk., kepada anak perusahaannya.
"Hari (Rabu) ini, IA (Indar Atmanto) kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (19/12).
Toegarisman mengatakan penyidik sempat melayangkan surat panggilan kepada IA, namun mantan pejabat PT IM2 tersebut sakit berdasarkan informasi dari pengacara. Toegarisman menuturkan penyidik kejaksaan juga masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk., JSS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indosat Tbk., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, Kejagung mengambil alih kasus tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Jakarta. Di pihak lain, Denny AK juga terjerat kasus pemerasan terhadap PT Indosat, bahkan telah divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Denny AK juga diduga terlibat kasus lainnya berdasarkan laporan dari beberapa perusahaan operator selular, yakni PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) kepada Polda Metro Jaya.