Jumat 21 Dec 2012 16:39 WIB

Kapolres Pamekasan Beri Sanksi Polisi Selingkuh

Aparat kepolisian mengamankan sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Foto: Antara
Aparat kepolisian mengamankan sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AKBP Nanang Chadarusman menyatakan,pihaknya  akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum  polisi yang berselingkuh.

Oknum polisi yang diketahui berselingkuh dengan istri orang, kata Nanang,  telah menjalani pemeriksaan di internal Polres Pamekasan.

"Sanksi bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum adalah sangat tegas. Kami tidak main-main dengan masalah ini," kata Nanang, Jumat, (21/12).

Oknum polisi yang berinisial AS, diketahui selingkuh dengan istri orang lain saat digerebek warga beberapa waktu lalu.

AS berselingkuh dengan perempuan berinisial DA (35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat.

DA sendiri merupakan istri sah dari seorang sopir minibus jurusan Pamekasan-Kamal berinisial RS (50).

Nanang  menyayangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya. Seharusnya polisi menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal penegakan hukum.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement