REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.
"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah agung) untuk diuji hasil putusan usulan DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat (21/12).
Hasil sidang menyatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Sanksi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan sanksinya diberhentikan," kata Ahmad.
Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.
Kemudian dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.
"Tujuh fraksi telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45 anggota dewan menyetujui keputusan disampaikan ke MA," katanya.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. "Kita nunggu dulu hasilnya dari MA, setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," katanya.