Sabtu 22 Dec 2012 12:58 WIB

Sopir Bus Tabrakan Cipularang Terancam 4 Tahun Penjara

Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI – Sopir maut bernama Sarjimin (48 tahun) sedang diperiksa di Polres Cimahi, Jawa Barat. Kasatlantas Polres Cimahi AKP, Irwansyah mengatakan, sopir itu akan menjalani pemeriksaan urine dan cek darah.

 

Irwansyah mengatakan, sopir tristar itu diduga mengantuk saat peristiwa tabrakan itu terjadi. “Hingga kini masih diperiksa,” kata dia kepada Republika Sabtu (22/12) siang.

 

Karena kelalaiannya dia terancam pidana 4 tahun penjara. "Dia terancam pasal 310 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," tutur Irwansyah.

Irwansyah menuturkan, tabrakan terjadi, ketika bus tristar yang dikendarai Sarjimin menubruk pantat truk di km 101 Tol Cipularang. Akibat tubrukan itu sebanyak tujuh orang tewas dan 29 orang luka-luka.

 

Kontributor: Muhammad Ghuffron

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement