REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen mulai 1 Januari 2013. Kenaikan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan bertahap per triwulan.
"Saya sudah menandatangani peraturan menterinya, tinggal PLN yang melaksanakan," ujar Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, usai menghadiri acara penandatanganan kesepakatan jual-beli minyak bumi dan gas di Kementerian EDSM, Rabu (26/12).
Kenaikan tersebut berlaku bagi golongan pelanggan dengan daya di atas 900 watt. Sedangkan untuk masyarakat yang daya listriknya 450-900 watt tidak dikenakan kenaikan tarif listrik. Karena biasanya daya segitu biasanya warga yang belum mampu, lanjut Jero, sehingga kenaikan ditanggung oleh yang lain.
Sebelumnya Jero mengungkapkan ada beberapa opsi terkait naiknya TDL. Pertama adalah kenaikan sekaligus 15 persen per Januari 2013. Pilihan kedua adalah kenaikan per bulan hingga di akhir tahun terakumulasi kenaikan 15 persen.
Opsi pertama dinilai terlalu menyulitkan masyarakat. Sedangkan opsi kedua dianggap terlalU merepotkan. "Masa tiap bulan menghitung kenaikan terus," ujar Jero.
Akhirnya pilihan terbaik yang diambil adalah kenaikan per triwulan dengan akumulasi 15 persen.