Kamis 27 Dec 2012 17:58 WIB

BNN : Tiga Kali tak Insyaf, Pecandu Narkoba Dijerat Hukum

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan jaminan keselamatan dan kebebasan kepada masyarakat pengguna narkoba untuk rela menyerahkan diri. Dia mengatakan, akan ada proteksi kepada para pengguna yang menyerahkan dirinya ke polisi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala BNN, Irjen Anang Iskandar, di gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

 

Anang berkata, aturan yang kini berlaku sebetulnya artinya adalah para pengguna narkoba tak harus sampai ditahan.

Ia mengatakan, berbeda dengan pengedar, pengguna narkoba adalah korban dari barang haram tersebut. Terlebih bila yang bersangkutan telah menjelma menjadi seorang pecandu, hingga kerap mengalami sakau.

 

“Ini yang perlu dipahami. Kami fasilitasi nantinya bagi para pengkonsumsi narkoba yang ingin berubah untuk kembali sehat,” kata dia. Disebutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hal tersebut telah dijelaskan.

 

Disebutkan dalam Pasal 54 UU Narkotika, pecandu wajib menjalani rehab medis dan rehab sosial. ”Rehabilitasi ini sendiri tidak bersamaan dengan penahanan. Nanti setelah direhab akan ada proses selanjutnya,” ujar dia.

 

Anang melanjutkan, para pecandu yang ditangkap mau pun menyerahkan diri ini akan menjalani proses rehabilitasi sebanyak tiga kali. Selebihnya, bila sampai tiga kali pelaku tak juga berubah dan jera, maka akan diproses ke dalam hukum.

 

“Ya nanti setelah direhab mereka akan bebas hidup seperti biasa, tapi dikenakan wajib lapor. Nah bila tiga kali mereka masih juga belum mau sembuh, kami akan tindak secara hukum dengan UU yang berlaku,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement