Kamis 27 Dec 2012 18:17 WIB

Ini Terobosan Besar KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan refleksi akhir tahun dalam kinerjanya untuk melakukan pemberantasan korupsi pada tahun 2012. Dalam bidang penindakan, pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 74 kegiatan penyelidikan, 68 penyelidikan dan 60 kegiatan penuntutan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memaparkan pada tahun KPK telah mencetak sejarah dengan menetapkan seorang menteri aktif, yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan dua perwira tinggi (Pati) Polri yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka.

Menurutnya hal ini merupakan sebuah terapi kejut bagi para pelaku korupsi agar tidak main-main dengan KPK. "Pada tahun ini untuk pertama kalinya KPK menetapkan seorang jenderal polisi aktif dan menteri aktif sebagai tersangka korupsi," kata Bambang dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Bambang menambahkan KPK juga mulai menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang ditangani sebagai tindak pidana asal. Kasus M Nazaruddin menjadi kasus pertama yang menerapkan UU TPPU diikuti dengan kasus dana DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati.

KPK juga menerapkan melakukan terobosan dengan penggunaan pasal yang terhitung jarang yakni Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat lebih memberikan efek jera. Pada tahun ini untuk kali pertamanya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di luar Pulau Jawa seperti di Riau bahkan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Hal ini menegaskan jangkauan KPK tak sebatas Pulau Jawa," kata Bambang. Selain menjadi terapi kejut, Bambang menerangkan, OTT juga merupakan bentuk respons KPK atas antusiasme masyarakat yang telah melaporkan praktik korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement