REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kabupaten dan muspida Kabupaten Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan narkoba di halaman GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/12). Pemusnahan barang-barang sitaan hasil operasi itu adalah kegiatan ketiga serupa sepanjang 2012.
''Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk menjauhi barang-barang memabukan itu,'' ujar Kapolres Cirebon, AKBP Irman Sugema.
Irman menjelaskan, penyalahgunaan miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon sudah menyebar ke berbagai kalangan. Karena itu, operasi barang-barang haram itu menjadi fokus utama jajarannya.
Irman menambahkan, keberadaan miras maupun narkoba telah memicu terjadinya berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat, seperti, pencurian dan kekerasan mulai dari pemukulan hingga pemerkosaan.
Dalam kegiatan kali ini, miras yang dimusnahkan berupa miras golongan B berbagai merek sebanyak 2.055 botol dan miras fermentasi alias tuak sebanyak 2.514 liter. Sedangkan dari golongan narkoba, terdiri dari ganja 3 kg, sabu 2 kg, pil dekstro sebanyak 14.000 butir, dan heroin atau putau 50 gram.
''Kami berterima kasih pada seluruh warga Kabupaten Cirebon yang bekerja sama dalam memerangi miras dan narkoba,'' tegas Irman.