REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan.
Nonot minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. "Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Kondis ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," paparnya.
Dalam konteks kasus kerjasama Indosat-IM2 ini, Nonot mengibaratkan PT Indosat seperti pembangun mall besar yang di dalamnva ada 1000 stand. Sehingga wajib pajak PBB adalah cukup Indosat. "Ibaratnya IM2 itu hanya penyewa salah satu stand dari 1000 stand yang ada. IM2 cukup membayar biaya sewa satu stand kepada Indosat," katanya.
Sementara itu,?Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mengatakan tuduhan yang dialamatkan ke IM2 bisa berdampak luas ke industri. Saat ini, terdapat 280 ISP yang pola kerja samanya serupa dengan kerjasama IM2 dan Indosat. Akibat kasus ini, bisa jadi nantinya 280 ISP dituduh hal yang sama.