REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Selama tahun 2012, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima berbagai aduan dan laporan dari buruh.
Pelanggaran upah dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih mendominasi laporan buruh ke ABY. Sehingga perlu adanya langkah serius bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melindungi buruh.
Hal itu dikemukakan Sekjen AB,Y Kirnadi, dalam siaran persnya, Sabtu (29/12). Dia mengungkapkan pada pengujung akhir tahun 2012 ini, persoalan ketenagakerjaan di Yogyakarta ditutup dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap buruh.
Di antaranya kasus 100 buruh di Toko Surya Group Malioboro yang mogok kerja karena selama tiga tahun dibayar dengan upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi). Selain itu, aduan 150 buruh PT Starlight Prime Thermoplast di Sleman yang di-PHK tanpa ada pesangon adalah catatan suram buruh di Yogyakarta.
Dalam proses hubungan industrial yang terjadi sesungguhnya masih banyak pelanggaran yang terjadi. Namun, karena rendahnya partisipasi buruh dalam melapor atas pelanggaran tersebut maka ada kesulitan dalam mengungkap pelanggaran tersebut.
“Di sinilah sesungguhnya peran negara dalam melakukan intervensi penegakan hukum diperlukan,” kata Kirnadi. Namun, peran negara dalam hal ini Dinas Ketenagakjerjaan di Yogyakarta dalam menegakkan hukum cukup lemah dan justru dilemahkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, kata Kirnadi, masalah ketenagakerjaan di masa datang akan terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius.