REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sepanjang 2012, dua anggota polisi yang bertugas di Polres Karawang, dipecat secara tidak hormat. Polisi tersebut, telah melanggar hukum karena menjadi pemakai narkoba serta pelaku pelecehan seksual.
Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat, mengatakan, pemecatan itu merupakan yang terbaik bagi kedua anggota tersebut. Pasalnya, keduanya telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Karena itu, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Keduanya sudah diproses," ujar Arman, Selasa (1/1).
Dirinya tak akan menutupi bila ada anggota yang melakukan perbuatan salah. Konsekuensinya, mereka harus dikenakan sanksi. Sanksi terberat, yaitu pemecatan secara tidak hormat serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.