Kamis 03 Jan 2013 10:51 WIB

KPK Segera Tindaklanjuti Kejanggalan Pengelolaan Dana Haji

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengelolaan biaya perjalanan haji yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama memiliki sejumlah kejanggalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti kejanggalan tersebut.

"Untuk haji itu, sedang saya akses dari PPATK seperti apa laporan persisnya,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/1/2012).

Senada dikatakan juru bicara KPK, Johan Budi SP. Menurutnya KPK akan menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait adanya kejanggalan dalam penyelenggaran haji dan umroh di Kementerian Agama. "Kalau LHA itu dimasukkan ke KPK, akan segera kami telaah," jelasnya.

Sebelumnya Ketua PPATK, M Yusuf merilis hasil temuannya tersebut kepada para wartawan terkait rilis akhir tahun 2012 pada Rabu (2/1) lalu. Kejanggalan tersebut di antaranya tempat pemondokan bagi jamaah haji asal Indonesia yang jaraknya selalu jauh dari Masjidil Haram.

PPATK juga menyoroti lembaga keuangan yang dipilih untuk menyimpan dana penyelenggaraan haji. Selain itu, kejanggalan lainnya yakni terkait penukaran valuta asing (valas) oleh Kementerian Agama.

Menurut Yusuf, ada oknum yang diperintahkan Kemenag untuk membeli valas dalam jumlah besar. PPATK juga mendapati dana penyelenggaraan haji yang digunakan untuk perbaikan kantor dan juga membeli kendaraan operasional.

Hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dana ibadah haji tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. "Kami mencium keras adanya penyimpangan dan kami sudah serahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK," kata Yusuf, Rabu (2/1) lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement