REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Bupati Garut, Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Gubernur, Jawa Barat, Ahmad Heryawan, ke polisi. Tuduhannya yakni melakukan fitnah terhadap Bupati.
"Aceng telah datang ke Gubernur. Gubernur telah mengakui Aceng bersalah," kata Kuasa Hukum Bupati Garut, Egi Sujana usai melaporkan Pimpinan dan Pansus DPRD Garut ke Polres Garut, Kamis (3/1).
Egi segera melaporkan Gubernur ke Polisi Daerah Jawa Barat tentang pernyataannya yang dapat dijerat pasal 315 tentang fitnah. Ia mengungkapkan, laporan itu terkait pernyataan Gubernur bahwa Bupati Garut mengakui bersalah, padahal kenyataannya tidak mengakui.
"Masa orang tidak bilang kok dibilangnya mengakui," katanya.
Sebelum melaporkan Gubernur, tim kuasa Bupati Garut telah melaporkan pimpinan dan anggota panitia khusus (pansus) DPRD Garut telah melanggar undang-undang NOmor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pelanggaran lain yang dilakukan DPRD, kata Egi, yakni penyelenggaraan rapat yang seharusnya tertutup, tetapi menjadi rapat terbuka untuk umum bahkan pendemo dapat masuk dalam rapat DPRD itu.
"Keputusan DPRD juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, kedatangan tim Kuasa Hukum Bupati Garut itu diterima Wakil Kepala Polres Garut Kompol Legawa Utama, sementara Kepala Polres Garut, AKBP Umar Surya Fana sedang tidak di kantor.
Legawa berjanji akan menindak lanjutinya laporan yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Garut dengan terlebih dahulu mencari fakta hukumnya. "Jika tidak terbukti, maka laporannya bisa diberhentikan penyidikan," katanya.