Jumat 04 Jan 2013 12:04 WIB

23.662 Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan BBPOM

Kosmetik (ilustrasi)
Kosmetik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau, Jumat (4/1) pagi, memusnahkan sebanyak 692 item kosmetik mengandung zat kimia berbahaya yang terbagi dalam 23.662 kemasan.

"Seluruhnya merupakan hasil sitaan BBPOM sepanjang tahun 2012. Temuannya ada di berbagai wilayah Riau, termasuk Pekanbaru," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, I Gede Nyoman Suandi, kepada wartawan diacara jumpa pers usai pemusnahan barang bukti itu.

Nyoman yang menggelar pertemuan di ruang kerjanya pada Kantor BBPOM Pekanbaru di Jalan Dipoenegoro, Pekanbaru, mengatakan, selain kosmetik, pihaknya juga memusnahkan sejumlah hasil sitaan lainnya. Termasuk obat produksi pabrik dengan kasus kadaluwarsa dan bedosis tinggi, kada dia, ada sebanyak 2.849 item atau sebanyak 301.884 kemasan (botol/tablet/tube).

Kemudian ada pula obat tradisional berjumlah 350 item dan 9.394 kemasan serta ragam produk pangan dan minuman sebanyak 407 item dan 42.477 kemasan.

"Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur. Untuk sample dimusnahkan di halaman Kantor BBPOM. Sementara kebanyakan dibuang atau dimusnahkan di tempat pembuangan akhir atau TPA Muara Fajar," katanya.

Nyoman menjelaskan, total keseluruhan hasil sitaan itu mencapai lebih Rp1,99 miliar. Dengan uraian, untuk yang jenis obat ditaksir senilai Rp814,7 juta, kosmetik senilai lebih dari Rp593 juta, dan obat tradisional senilai lebih Rp109 juta.

"Untuk ragam produk pangan dan minuman, nilainya mencapai Rp480,43 juta. Seluruhnya dimusnahkan untuk pengosongan gudang yang sempat penuh melebihi kasitas," katanya.

Dari pantauan dilokasi, pemusnahan sample barang atau produk hasil sitaan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BBPOM Pekanbaru dengan disaksikan sejumlah perwakilan dari Polri dan pemerintah setempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement