REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap bocah kelas 5 SD di Jakarta Timur berinisial RI supaya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Polisi harus segera menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina, Ahad (6/1).
Apong memaparkan, menurut pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, pelaku bisa diancam maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga menuturkan, pihaknya prihatin atas kasus yang menimpa RI yang diduga menjadi korban pemerkosaan meski belakangan kepolisian menyatakan ia kena infeksi.
"Apa pun penyebabnya, KPAI meminta RS Persahabatan memberikan pengobatan maksimal terhadap korban sampai sembuh dan membebaskan seluruh biaya perawatan korban," katanya.
KPAI, kata Apong, telah berkoordinasi dengan kepolisian Jakarta Timur untuk mengungkap kasus ini. KPAI juga menyesalkan keterlambatan diagnosis penyakit RI.
Padahal, lanjutnya, menurut keterangan keluarga, lebih dari tiga bulan RI sudah berobat di RS di Bekasi dan hanya dianggap sakit getah bening dan tipus.
"Kelambatan penanganan terhadap penyakit RI ini juga merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Apong.
KPAI, ujar dia, juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta segera memberikan pendampingan kepada korban, baik berupa bantuan hukum, pelayanan konseling, hingga memastikan pelayanan medis yang dibutuhkan korban.