REPUBLIKA.CO.ID, Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran.
Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.
Menjenguk si sakit memberi perasaan kepadanya bahwa orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh.
Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah.
Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk “targhib wat-tarhib” (menggemarkan dan menakut-nakuti yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya).
Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq alaih dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW, bersabda, “Hak orang Muslim atas orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan."
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah SAW menyuruh kami melakukan tujuh perkara… Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit.
Apakah perintah dalam hadis di atas dan hadis sebelumnya menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan menuliskan "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang."
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."