Rabu 09 Jan 2013 17:11 WIB

Penjahat Kerah Putih Bebas dari Penyiksaan Polisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan, sebagian besar dari kasus penyiksaan yang terjadi selama 2012 masih dilakukan pihak kepolisian. Jika dilihat dari jenis tindak pidananya, pelaku kasus pencurian menjadi korban paling banyak.

“Anehnya tidak ada satu pun pelaku kasus pidana kerah putih seperti kasus korupsi ada di dalamnya,” sindir peneliti Elsam, Wahyudi Djafar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/1).

Wahyudi memaparkan, korban penyiksaan terjadi pada kasus tindak pidana seperti pencurian (22 kasus), narkoba (14 kasus) dan kasus-kasus lainnya merata antara satu hingga empat kasus seperti kasus penganiayaan, penadahan, perkelahian dan pengeroyokan. Sedangkan kasus salah tangkap yang menjadi korban penyiksaan sebanyak delapan orang.

Kalau dilihat dari peta persebaran terjadinya kasus penyiksaan paling banyak terjadi di Sumatera Utara sebanyak 12 kasus, Jawa Timur sebanyak tujuh kasus, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masing-masing enam kasus. Daerah lainnya terdapat kurang dari lima kasus penyiksaan.

“Mayoritas korban penyiksaan berasal dari kelompok masyarakat yang rentan dan tidak memiliki akses terhadap pengacara,” ujar Wahyudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement