REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Seluruh puskesmas dan rumah sakit baik pemerintah atau swasta di Kota Yogyakarta bisa memberikan layanan jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
"Melalui layanan Jamkesta ini, masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan daerah, jaminan kesehatan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis asal memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Rabu, (9/1).
Masyarakat yang ingin mengakses layanan jaminan kesehatan semesta tersebut, kata Tuty, hanya diminta membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga bagi pasien yang belum memiliki kartu identitas.
Delapan belas puskesmas di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani jaminan kesehatan semesta tersebut. Sedangkan rumah sakit yang bisa melayani diantaranya RS Jogja, RS Sardjito, RS Panti Rapih, RS Bethesda, RS Bethesda Lempuyangwangi, RS Happy Land, RS Bedah Sudirman, RS Ludira Husada Tama.
Selain itu, jamkesta bisa dilayani di RS Patmasuri, RS Khusus Bedah Ringroad Selatan, RS Queen Latifa, RS Permata Bunda, RSKIA PKU Kotagede, RS PKU Muhammadiyah, RSKI Sakina Idaman, RSK Jiwa Puri Nirmala, RS Grhasia, RS Dr Soeroyo Magelang, RSI Hidayatullah, RS DKT, RSK Anak 45, PMI Golden DIY, dan PMI Cabang Kota Yogyakarta.
"Pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui Jamkesta adalah pelayanan sesuai indikasi medis bukan atas permintaan sendiri. Cek kesehatan tidak bisa dijamin dengan jamkesta," kata Tuty.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa diperoleh melalui layanan Jamkesta adalah rawat inap di kelas III, bantuan cuci darah sebesar Rp 500.000 setiap kali cuci darah, kemoterapi Rp 100.000 per pelayanan. Selain itu juga radioterapi Rp 250.000 per pelayanan, kacamata dengan lensa +/-1 dengan nilai Rp 100.000, serta jaminan rawat jalan lanjutan dengan nilai maksimal Rp 150.000.
"Tim dari rumah sakit akan melakukan verifikasi terhadap layanan kesehatan yang diterima. Jika ada selisih biaya rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit, maka kekurangan tersebut akan ditanggung oleh pasien atau keluarga," kata Tuty.
Total biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melaksanakan program jaminan kesehatan melalui APBD 2013 adalah Rp 23 miliar.