REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dr Widyastuti Soerojo, mengatakan industri rokok jangan berkelit dan mengada-ada alasan kesulitan untuk mencantumkan peringatan bergambar tentang bahaya merokok di kemasan rokok.
"Waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk mencantumkan peringatan bergambar di kemasan rokok terlalu lama. Awalnya Komnas Pengendalian Tembakau mengusulkan hanya satu tahun," kata Widyastuti Soerojo di Jakarta, Jumat.
Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Jakarta itu mencontohkan kemasan promosi berbagai produk rokok yang biasanya terkait dengan penyelenggaraan liga sepakbola. Menurut dia, industri rokok sangat cepat memasarkan produknya dengan kemasan baru yang berkaitan dengan promosi-promosi semacam itu.
"Karena itu, mereka tidak boleh beralasan menghabiskan stok kemasan yang lama dan sebagainya,'' katanya. ''Penelusuran kami, stok kemasan rokok habis dalam waktu cepat."
Sementara Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medico Legal, Budi Sampurna, mengatakan waktu 18 bulan yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 diputuskan setelah mendengarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
"Pembahasan PP tersebut melibatkan banyak pihak, yaitu 18 kementerian dan lembaga negara. Keputusan waktu 18 bulan itu diputuskan saat rapat koordinasi bersama Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kesra," kata Budi Sampurna.
Saat itu, kata dia, pihak industri meminta waktu 18 bulan karena mencetak peringatan bergambar di karton kemasan rokok tidak mudah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tembakau yang tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.