REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rekening dan aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kaitannya terkait dengan kasus pencucian uang. Rupanya KPK telah melakukan pemblokiran terhadap salah satu rekening milik Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
"Untuk yang TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini belum ada yang diblokir tapi yang sudah ada rekening yang diblokir terkait UU tipikor," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (14/1).
Namun, Johan Budi enggan menyebutkan nilai di dalam rekening milik Djoko Susilo yang sudah dilakukan pemblokiran ini. Sedangkan aset milik Djoko Susilo juga belum ada yang disita dan masih dilakukan penelusuran oleh penyidik. "Asetnya belum ada yang disita, masih ditelusuri," jelasnya.
Kabarnya salah satu rekening yang diblokir penyidik KPK ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Uang dalam rekening yang diblokir ini dikabarkan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Jakarta yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
Djoko Susilo diperiksa kembali oleh penyidik KPK pada hari ini (14/1). Djoko Susilo selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.10 WIB. Namun Djoko Susilo bungkam saat dicecar pertanyaan seputar penetapan tersangka dalam UU TPPU, termasuk saat dikonfirmasi terkait kepemilikan rumah yang dibeli dari uang di dalam rekening yang diblokir KPK.