REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak meluluskan calon hakim agung Daming Sunusi terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan korban kejahatan seksual.
"Kami dari masyarakat yang peduli terhadap korban pemerkosaan dan keluarganya meminta Komisi III DPR untuk tidak meluluskan Daming Sunusi menjadi hakim agung," kata Ketua Satgas PA Hilma Sofianti di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pernyataan Daming sebagai seorang pejabat negara dan aparat penegak hukum sangatlah tidak pantas karena dapat melukai perasaan rakyat, khususnya korban dan keluarga korban pemerkosaan.
"Per 1 Januari 2013, Kepala Pengadilan Tinggi mendapat kenaikan gaji hingga 45 juta per bulan. Sadarkan Daming betapa rakyat memberikan apresiasi yang sangat besar untuk dia sebagai Kepala Tinggi Pengadilan Tinggi, namun mengapa dia tidak sensitif pada rakyat," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau Daming untuk meminta maaf pada masyarakat atas pernyataannya yang dianggap tidak mempedulikan sisi perspektif korban kejahatan seksual.
Selain itu, Satgas juga meminta Daming untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kami dari Satgas meminta Daming untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan segera meminta maaf kepada masyarakat," katanya.