REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa pemberi suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara. Suami dari Hartati, Murdaya Poo, pun mengaku pusing dengan tuntutan isterinya itu.
"Sudah-sudah, saya pusing, maaf-maaf," kata Murdaya Poo yang ditemui di KPK yang akan menjenguk Hartati di Rutan KPK, Selasa (15/1).
Murdaya hanya menjawab singkat pertanyaan para wartawan. Kemudian Murdaya Poo langsung beranjak masuk ke dalam Gedung KPK. Beberapa stafnya juga ikut mendampingi Murdaya Poo ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara.
Jaksa menilai bos Berca Grup ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.