Selasa 15 Jan 2013 18:10 WIB

KTP tak Berlaku Saat Mencoblos

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dewi Mardiani
KPU Jabar saat menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
KPU Jabar saat menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Jawa Barat (Jabar) menyatakan masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, DPS, dan DP4 tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun memiliki KTP Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2 setiap TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang jika terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan kebijakan pemilihan gubernur berbeda dengan pemilihan presiden. "Keputusan MK mengenai penggunaan KTP hanya berlaku untuk pilpres bukan untuk pilgub," jelasnya Selasa (15/1).

Pengusulan perbaikan DPT hanya berlaku hari ini. Perbaikan tersebut harus dibuktikan dengan surat rekomendasi panwaslu setempat. Penambahan DPT pun disahkan pada hari yang sama saat setiap KPU Kabupaten/Kota mengajukan penambahan.