Selasa 15 Jan 2013 19:06 WIB

DPR tidak Ingin Intervensi Kasus IM2

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi I DPR-RI menyatakan tidak akan melakukan intervensi kasus hukum yang tengah dialami PT Indosat Tbk terkait perihal dakwaan adanya dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.

"Kami tidak akan mengintervensi kasus Indosat ini. Kami justru ingin mendalaminya dan mendorong proses hukumnya," kata anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Indosat, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan juga menyimpulkan akan melakukan pemanggilan pihak terkait seperti Menkominfo, Kejagung, serta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) karena terjadi perbedaan pandangan dalam menetapkan satu masalah hukum.

Menurut Helmy, dalam kasus ini perlu didudukkan persoalannya dengan melakukan gelar perkara yang melibatkan semua pihak. "Dengan mendatangkan Menkominfo, Kejagung, dan BPKP untuk mengetahui apakah dalam kasus ini ada 'kongkalikong', karena ada perbedaan hukum di sini," kata Helmy.

Ia berpendapat bahwa dalam kasus ini ada indikasi pengalihan frekuensi dari Indosat ke IM2 seenaknya, sehingga bisa dikaitkan dengan perbuatan pidana.

Helmy juga mengaku heran mengapa Menkominfo sedemikian cepatnya mengeluarkan dua surat yang menyatakan bahwa Indosat tidak melakukan kesalahan. "Dalam sejumlah kasus, seperti pencurian pulsa Menkominfo seakan terlambat untuk menyelesaikannya. Tetapi giliran Indosat kenapa begitu cepat," ujar Helmy.

Terkait penerbitan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012 yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,3 triliun, Helmy menyatakan bahwa dengan dasar itulah Kejagung bergerak.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement