Rabu 16 Jan 2013 14:36 WIB

Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, KPU Harus Sanksi Parpol

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .
Foto: REPUBLIKA/Tahta Aidila
Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Syarat keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Pemilu 2012 tidak boleh dipandang sebelah mata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti menyiapkan sanksi tegas bagi partai politik (parpol) yang tidak bisa melaksanakan syarat tersebut.

"KPU harus berani mengimplementasikan," kata pengamat Pemilu Jerry Sumampaw kepada Republika, Rabu (16/1).

Jerry menyatakan aturan yang tertuang dalam Pasal 55 belum disertai sanksi bagi parpol yang tidak melaksanakan. Untuk itu KPU perlu membuat sanksi tegas sebagai warning agar parpol serius menjaring kader-kader perempuan potensial dalam daftar bacaleg.

"Sanksinya bisa berupa larangan mengikuti tahapan pemilu selanjutnya (gugur)," ujar Jerry.

Peraturan tanpa sanski hanya akan menjadi pajangan hukum belaka. Jerry menyatakan Pasal 55 dibuat sebagai afirmasi action atas aspirasi kaum perempuan agar mereka bisa diberikan peluang yang lebih besar berkiprah di dunia politik.

Sepanjang parpol serius menyikapi peraturan ini, Jerry optimis parpol bakal bisa memenuhi syarat 30 persen kuota perempuan. "Aturan KPU dibutuhkan dalam rangka mendorong kesungguhan partai-partai menyiapkan bakal caleg perempuanny," kata Jerry.

Sementara sejumlah perwakilan parpol di DPR mengaku sulit menerapkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg.

Politikus PDI Perjuangan Arief Wibowo menyatakan sulitnya memenuhi kuota 30 persen bacaleg perempuan tak lepas dari kondisi sosial kultural masyarakat Indonesia.

"Kebanyakan perempuan masih menganggap politik merupakan domain kaum laki-laki," katanya.

Arief selaku perumus Undang-Undang Pemilu mengaku khawatir keberadaan Pasal 55 bakal membuat parpol terjebak dalam paradigma pragmatis. Menurutnya, bukan tidak mungkin parpol yang tidak bisa memenuhi syarat 30 persen kuota bacaleg perempuan akan melakukan segala upaya yang bertentangan dengan mekanisme pencalegan partai.

"Saya khawatir ini menjadi peluang bagi pejabat partai memasukan istri, anak perempuan atau adik ipar perempuan mereka yang tak kompeten demi meloloskan partai," ujarnya.

Arief menolak sanksi yang diusulkan Jerry. Menurutnya, parpol yang tidak bisa memenuhi syarat kuota 30 persen bacaleg perempuan sebaiknya cukup dihukum secara moral dengan pengumuman kepada publik. "KPU cukup mengumumkan. Biar masyarakat yang menilai," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement