REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK dan kembali ke kepolisian.
"Kolega Syamsul bukan mundur tapi habis masa tugasnya dan tidak mau diperpanjang, KPK menghormati pilihan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (22/1).
Penyidik KPK tersebut bernama Syamsul Huta dan telah bertugas selama empat tahun di KPK. Sebelumnya ia adalah penyidik yang menangani kasus suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
"Penyidik KPK lain baik yang alih fungsi, penyidik internal KPK dan yang berasal dari instansi kepolisian masih bersemangat menjalankan tugas dan kewajibannya," tambah Bambang.
Sebelumnya pada 13 Desember, dua penyidik menyatakan pengunduran diri dari KPK karena ingin berkarir di instansi awal. Sementara pada Oktober 2012, 20 penyidik ditarik Polri, tapi lima di antaranya memutuskan tetap berada di KPK (alih fungsi) sedangkan pada 2 November ada juga enam penyidik Polri di KPK yang mundur.
Kemudian pada 30 November 2012, Mabes Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 13 personel penyidik yang bekerja di KPK, dengan 6enam orang masuk dalam penyidik internal KPK, sehingga total ada 27 penyidik Polri yang kembali ke Polri dalam periode Oktober-Desember 2012.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK telah merekrut 26 penyidik sendiri yang berasal dari penyelidik-penyelidik KPK dan telah dilantik pada Januari 2013.