REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Grup band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi terkait dugaan adanya pelanggaran hak konstitusional yang terkandung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang syarat adanya izin keramaian dari kepolisian pada suatu acara massal seperti konser musik.
Slank kesulitan memperoleh izin keramaian untuk menggelar konser di sejumlah daerah dengan alasan tertentu. Grup band Slank selama ini dikenal aktif dalam kampanye pemberantasan korupsi.