Rabu 23 Jan 2013 14:21 WIB

Divonis Tiga Tahun, Nasib Miranda tak Berubah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) mencium cucunya sesaat sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)
Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) mencium cucunya sesaat sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom.

Miranda terseret perkara penyuapan anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Di pengadilan tingkat pertama, Miranda diputus bersalah dengan pidana tiga tahun penjara.

Di Pengadilan Tinggi, vonis Miranda tidak berubah. Sosialita itu tetap harus diputus hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Putusan PT DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatan putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012," kata Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari, Rabu (23/1).

Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI ini diterbitkan pada 13 Desember 2012 lalu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Achmad Sobari (ketua) dan empat hakim anggota lainnya yaitu Asnahwati, H Moch Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Sobari menjelaskan majelis hakim PT DKI Jakarta menganggap majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah. Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman pidana kepada Miranda S Goeltom selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 29 September 2012 lalu. Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement