REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (6/4). Majelis Hakim membantah semua dalil yang disampaikan dalam eksepsi HRS.
Hakim berikutnya memerintahkan jaksa penuntut umum meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi.
"Penyusunan dakwaan telah penuhi syarat-syarat surat dakwaan, penuntuan hukum sudah sesuai. Eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili. Perkara dilanjutkan maka silakan penuntut umum hadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar daring pada Selasa (6/4).
Diketahui, putusan sela hari ini hanya terkait dua kasus. Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19. Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Adapun, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang sela kasus swab digelar Rabu (7/4).
Baca juga : Hakim Singgung Denda Rp 50 Juta HRS Hanya Administratif