REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng HM Fikri.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan Fakrullah mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DPRD Garut tersebut. "Dengan begitu jelas posisi bupati," ungkapnya, Kamis (24/1).
Zudan berharap, setelah DPRD Garut menerima salinan putusan, maka wakil rakyat itu harus segera menindaklanjuti keputusan MA.
"Setelah mendapatkan putusan MA tersebut agar DPRD Garut segera menindaklanjuti dan bila diputuskan DPRD berhenti maka segera usulkan kepada Presiden SBY melalui Mendagri (Gamawan Fauzi)."
MA menilai perbuatan Aceng yang menikahi Fany Octora selama empat hari dan menceraikannya dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) sangat mencederai etika dan norma publik.
Sebagai kepala daerah yang terikat sumpah jabatan, kata dia, Aceng melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan dan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.