REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengapresiasi tidak terpilihnya M Daming Sunusi sebagai hakim agung lantaran tidak mendapat suara. Meski pun ia menyesalkan sikap beberapa anggota Komisi III DPR.
Yaitu, yang mempersoalkan rapat pleno KY yang menyarankan Daming dibehentikan sebagai hakim lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Saya sesalkan tanggapan DPR yang menganggap putusan terlalu keras," kata, Kamis (24/1).
Menurutnya, perbuatan Daming yang melecehkan perempuan soal perkosaan termasuk perbuatan tercela. Bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Berbicara di depan wakil rakyat, saran dia, seharusnya ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu bisa menjaga diri dan tidak berbicara sembarangan.
"Itu tidak bisa ditoleransi. Ada kasus DPR lihat gambar porno, juga diberhentikan juga."