Jumat 25 Jan 2013 12:10 WIB

Batasi Pendatang, Rumah di Depok Harus Diatas 120 Meter Persegi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang penataan pembangunan di Depok. Wakil Ketua DPRD Depok dari PDIP, Soetadi Dipowongso, mengatakan aturan tersebut juga terkait soal pembangunan perumahan di Depok.

Menurutnya, peraturan itu digunakan untuk membatasi arus urbanisasi ke kota Depok. Karena dengan aturan tersebut, pengembang akan dilarang membangun perumahan sederhana lantaran perumahan hanya dapat dibangun di atas tanah seluas 120 meter persegi per unitnya. 

"Ini kan juga banyak urbanisasi ke Depok, jadi pengembang enggak main - main lagi, misalnya ada tanah 1000 meter dibangun terlalu padat dan kecil - kecil, RTH harus 30 persen," kata Soetadi, Jumat (25/1).

Ia menambahkan pembeli yang akan membeli rumah di Depok harus menyiapkan dana yang lebih besar. Pasalnya, harga rumah juga akan semakin mahal.

Dalam perda tersebut, juga akan diatur  klasifikasi daerah sebagai pedoman bagi pengembang untuk membangun perumahan, seperti klasifikasi daerah padat, daerah sedang, dan daerah luas.

"Ada klasifikasi, jadi dibagi menjadi tiga, padat, sedang dan luas. Jadi kalau daerah padat pengembang membangun di atas luas lahan minimal 120 meter persegi per unit, daerah sedang 130 meter persegi per unit, daerah luas 150 meter persegi per unit," katanya.

Soetadi mengatakan peraturan tersebut juga dilakukan untuk menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Depok. "Daerah padat misalnya Sukmajaya, Cinere daerah sedang, daerah luas misalnya Tapos. Ini dalam rangka RTH jelas, agar rumah punya banyak kebun," katanya.

Terlebih saat ini banjir sering terjadi di beberapa perumahan di Depok. Sehingga, pembuatan RTH harus dilakukan.

Beberapa perumahan di Depok yang sering dilanda banjir seperti Perumahan Bukit Cengkeh (Cimanggis), Taman Duta (Sukmajaya), Mutiara Depok (Sukmajaya), Perumahan Taman Manggis (Sukmajaya), serta Perumahan Tirta Mandala (Sukmajaya), Perumahan Griya Studio Alam (Sukmajaya), Perumahan Cening Ampe (Cilodong), dan Perumahan Pondok Duta (Sukmajaya).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement