Selasa 29 Jan 2013 03:06 WIB

Wah, Dokter Ini Isap Sabu, Akibatnya...

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH---Seorang dokter spesialis THT yang bertugas di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, ditangkap polisi karena mengisap narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka bernama Iqbal Ismail, berusia 48 tahun, dokter pegawai negeri di RSUZA. Tersangka juga dosen di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho.

Dokter spesialis THT ini ditangkap di sebuah gubuk di Gampong (desa) Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu beserta alat isapnya serta telepon genggam. Hasil pemeriksaan laboratorium, tersangka positif menggunakan narkoba.

Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah gubuk yang ada kolam ikannya di Gampong Lubok sering dijadikan tempat pemakai narkoba.

Dari informasi, kata dia, polisi menggerebek gubuk tersebut. Ketika itu, di gubuk ada dua orang, seorang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

"Yang kabur itu teridentifikasi bernama Mahdi alias si Yong. Sedangkan tersangka Iqbal Ismail berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu beserta alat isapnya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, sabu-sabu dibeli oleh Mahdi alias si Yong. Pemuda 28 tahun ini berstatus pengangguran.

Sedangkan pengakuan tersangka Iqbal Ismail, kata dia, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai narkoba dan sabu-sabu itu didapatnya dari Mahdi alias si Yong. Barang terlarang itu sudah dikonsumsinya sejak 2005.

"Tersangka mengaku sudah memakai sabu-sabu sejak 2005. Saat itu tersangka masih di luar Aceh. Sedangkan Mahdi alias si Yong saat ini masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Dedy Setyo Yudho.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement