REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana percepatan pemilukada 2014 untuk diselenggarakan pada 2013 bisa jadi tidak terlaksana. Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, prinsip jabatan kepala daerah tidak boleh kurang lima tahun. Karena itu, kalau tidak ada masalah, maka lebih baik masa jabatan dimundurkan.
Hal itu tertuang dalam salah satu opsi Rancangan Undang-Undang Pilkada. Namun, kata Gamawan, ada konsekuensinya, yaitu pemerintah harus menyiapkan pejabat (Pj) untuk daerah yang dimundurkan jadwal pemilukadanya.
Ia menjelaskan, paling sedikit pada 2014, ada 43 pemilukada. Rinciannya, sebanyak 28 kepala daerah masa jabatannya berakhir antara Januari-Maret 2014, dan 15 kepala daerah berakhir pada April-Desember 2014.
Gamawan mengusulkan wacana apakah bisa 15 pemilukada itu digeser pada 2015 dan dibuat serentak? “Iya, karena tidak boleh dipercepat, karena itu hak orang, masa jabatan kepala daerah lima tahun,” katanya, Senin (28/1).
Hal itu dilakukan lantaran sepanjang tahun depan, fokus KPU adalah penyelenggarakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Hanya saja, kata dia, perlu dicari payung hukumnya. Kalau berbasis provinsi di hari dan tahun bersamaan, bagaimana pengaturannya. Masalah itu akan diselesaikannya dalam pertemuan bersama Komisi II DPR sekaligus membahas percepatan RUU Pilkada.
Untuk memajukan pemilukada, kata Gamawan, jelas tidak mudah dan harus ada pengaturannya. Beberapa poin krusial itu masih dibahas terus bersama wakil rakyat untuk mencapai titik temu. “Apakah ini akan dimajukan terus, bagusnya tentu harus ada pengaturan yang serentak. Di dalam pasal lain (RUU Pilkada),” katanya.