Selasa 29 Jan 2013 08:35 WIB

Jabar akan Pertimbangkan Kawasan Ekonomi Khusus

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: M Irwan Ariefyanto
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Keinginan pihak swasta maupun pemerintah daerah untuk membangun kawasan ekonomi khusus (KEK), akan didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Asal, pengajuan tersebut selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar.  ‘’Pengajuan KEK bisa saja ditolak Gubernur Jabar jika rencana tersebut tidak selaras dengan RTRW Jabar,’’  ujar Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov Jabar Taufik Budi Susilo.

Menurut Taufik, KEK harus memberikan dampak sosial ekonomi dalam lingkup regional. KEK juga,

harus memberikan manfaat untuk daerah dan wilayah lokasi KEK. Proses pengajuan KEK bisa datang dari bupati, gubernur atau swasta.

Taufik menjelaskan, di dalam KEK akan ada pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi para pengusaha. Yakni, dari mulai pengurangan pajak, kemudahan perizinan dan pasokan sumber daya manusia yang memadai.  Selain itu, adanya fasilitas ekspor dan impor makin memudahkan pengusaha yang orientasinya melakukan ekspor impor langsung.

Pemprov Jabar kata Taufik, bisa memberikan kemudahan perizinan bagi para pengusaha yang ada di KEK. “Itu yang bisa diberikan Pemprov Jabar, karena pajak kita hanya menarik pajak kendaraan dan bahan bakar,” katanya.

Menurut Taufik, KEK di kawasan industri Cikarang datang dari inisiatif pihak swasta yang ada di sana. Mereka, mengajukan KEK di kawasan seluas 200 hektare yang akan terkoneksi dengan fasilitas dry port ke Tanjung Priok.  Selain itu, layanan bea cukai dan imigrasi akan diselesaikan dalam satu tempat. “Pengajuan KEK memang memberikan keuntungan pada swasta yang ada di sana,” kata Taufik.

Sebenarnya, menurut Taufik, kalau pengajuan datang dari bupati, maka proses yang ditempuh akan semakin sedikit. Karena, hanya  tinggal menunggu rekomendasi gubernur dan dewan KEK. Namun,  kalau usulan pembangunan KEK diajukan oleh gubernur, maka sebelumnya provinsi harus mendapatkan

rekomendasi dari bupati.

Tahun ini, menurut Taufik Pemprov Jabar akan menginisiasi  kemungkinan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka menjadi KEK.  Karena, kawasan tersebut berpeluang ditata sebagai KEK.  “Kami akan siapkan kajiannya. Inisiatif pengajuannya bisa datang dari swasta atau dari Pemprov Jabar,” tuturnya.(adv)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement