Selasa 29 Jan 2013 16:32 WIB

Kemendagri Serahkan Data Pemilih KPU, 7 Februari

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data pemilih yang terekam dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kepada Komisi Pemilihan Umum pada 7 Februari 2013.

"Penyerahan itu lebih cepat dari yang tertera dalam undang-undang yang seharusnya pada tanggal 9 Februari 2013," kata Gamawan dalam Rakornas Persiapan Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Jakarta, Selasa (29/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, data pemilih harus diserahkan kepada KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 9 April 2014. "Mekanismenya nanti kita akan serahkan data dalam bentuk CD atau DVD kepada KPU Pusat dan dari situ nanti akan diserahkan kepada KPU Provinsi yang kemudian kepada KPU Kabupaten dan Kota," katanya.

Dia mengatakan bahwa penyerahan tersebut serentak di seluruh Indonesia, termasuk untuk pemilih yang berada di luar negeri. "Untuk pemilih yang berada di luar negeri nanti dikoordinasikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tapi harinya sama, semuanya serentak ," katanya.

Gamawan mengatakan, apabila memerlukan bantuan untuk mendata, harus mengajukan secara tertulis. "Kalau tidak secara tertulis, nanti kita dianggap adanya intervensi dari Pemerintah. Ini perlu kita hindari," katanya.

Dia menyebutkan sebanyak 175.142.000 pemilih telah terekam dalam E-KTP di seluruh Indonesia. Menurut Gamawan, data penduduk E-KTP juga memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendata pemilih. "Misalnya, data pemilih seluruhnya ada 190 juta, sementara kami sudah mendata sebanyak 175 juta. Kita tinggal cari 25 juta lainnya," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 32 Ayat (1) pemerintah dan pemda harus menyiapkan DP4 untuk menyusun DPS. "DPS ini bersumber dari bank data yang telah diintegrasikan dengan data E-KTP," katanya.

Gamawan juga mengatakan bahwa pengujian data tersebut telah diupayakan berdasarkan mekanisme perinci dan akurat, "Kemendagri telah meminta pendataan kependudukan sebanyak tiga kali untuk menyempurnakan bank data karena data penduduk begitu dinamis. Dalam satu hari itu ada yang menginjak umur 17 tahun, menikah, melahirkan, meninggal, datang, dan pindah," katanya.

Dia menyebutkan ketentuan tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor 740 pada tanggal 29 Agustus 2012 yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil. "Kami telah berupaya secara sungguh-sungguh dan jauh lebih akurat dibanding pemilu-pemilu sebelumnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement