REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Setelah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan, Bupati Garut, Aceng Fikri, kembali harus berurusan dengan penyidik Polda Jabar.
Kali ini, Aceng yang tengah dimakzulkan atas putusan Mahkamah Agung (MA), harus menjalani pemeriksaan polisi terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18 tahun). Tuduhan terhadap dia yaitu kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak.
Dalam pemeriksaan perdana di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, Selasa (29/1), Aceng yang menjadi terlapor masih berstatus sebagai saksi. Selain dia, ada empat terlapor lainnya yaitu Saefudin Ayi Rohmat, Ceng Ali dan Den Heri.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. ‘’Kasus ini adalah limpahan dari Mabes Polri Desember 2012. Pelapor kasus ini adalah di dilaporkan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul di Mapolda.
Gufron melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana.