REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya menyerahkan kepada proses hukum terkait disebutnya nama Priyo Budi Santoso sebagai penerima uang imbalan dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama.
"Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, karena itu kan tentu berkelanjutan," katanya di Jakarta, Selasa (29/1). Agung mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. "Kita lihat nanti perkembangan di sana apakah betul seperti itu. Itu kan baru satu dua orang, jadi saya belum bisa berikan komentar," katanya.
Menurut dia, Partai Golkar telah memiliki mekanisme internal memberikan sanksi bila telah kader dinyatakan bersalah dalam proses hukum. "Patokannya ya kalau sudah benar-benar divonis dinyatakan bersalah baru ada tindakan. Tidak ada ditutup-tutupi," katanya.
Ia mengatakan, Partai Golkar juga biasanya akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sampai saat ini, pihaknya percaya Priyo tidak melakukan hal tersebut, sesuai dengan pernyataan yang telah dibuatnya. "Sama seperti yang dinyatakan di pers bahwa beliau membantah," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya yang berlangsung Senin (28/1), nama Priyo disebut jaksa penuntut umum turut menerima imbalan dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun ajaran 2011 dan 2012.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dzakiyul Fikri, Priyo disebut-sebut juga turut menerima uang imbalan sebesar satu persen dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer Kementerian Agama senilai Rp 31,2 miliar.
"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar diberikan kepada Senayan atau Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen," kata jaksa penuntut umum Dzakiyul Fikri dalam sidang tersebut.
Sedangkan dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai skeitar Rp 22 miliar, Priyo kembali disebut menerima imbalan sebesar 3,5 persen. "Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy mendapat 4 persen dan kantor 1 persen," ungkap jaksa Dzakiyul Fikri.