REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zainudin Paru, kuasa hukum Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya kepada KPK.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Luthfi dinilai tidak sesuai dengan hukum acara.
"Kami menilai proses penetapan tersangka kepada Pak Luthfi sangat cepat. Selain itu, ini kali kedua yang dialami PKS karena sebelumnya menimpa Misbakhun," kata Zainudin di Jakarta, Kamis (31/1).
Dikatakan Zainudin, secara hukum acara, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan kejahatan.
Selain itu, sebelum ditetapkan menjadi tersangka seseorang ditetapkan menjadi saksi terlebih dahulu.
"Atau paling tidak dipanggil dulu untuk dimintai keterangan baru ditahan, ini kan tidak," ujarnya mengakhiri.