REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memeriksa kamar 605 di Apartemen Margonda Residence, Depok.
Petugas masih meminta keterangan istri dan adik Ahmad Fathanah. Selain itu, petugas memeriksa keyboard, laptop, dan berkas-berkas dokumen, Kamis (31/1) sore.
Pengelola Margonda Residence, Dian Rukmandan, mengatakan kamar tersebut disewa atas nama Septi sejak November 2012. Biaya total sewanya yakni Rp 3 juta per bulan.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah dan Maharani ditangkap seusai keluar dari Hotel Le Meridien, Jakarta, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta di mobil AF. Selain itu, Maharani dan AF mengantongi duit masing-masing Rp 10 juta.
Uang Rp 980 juta yang ditemukan saat penggeledahan di mobil AF diduga adalah uang muka untuk Luthfi Hasan Ishaaq. PT Indoguna Utama menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan jika kuota daging sapi impor telah disetujui