REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr Harry Mulya Zein
Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan penggerebekan rumah artis muda Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional. Sungguh disayangkan, mengapa artis muda berbakat bisa terjerat narkoba.
Yang disayangkan pula, anak muda yang berprofesi sebagai pengacara, konsultan, mahasiswa dan profesional muda lainnya dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Hampir semua agama menyakini dan mengajarkan umatnya agar menjauhi barang-barang yang memabukan dan membuat si penggunanya tidak sadarkan diri.
Terlebih Islam. Secara tegas-tegas melarang umatnya mengonsumsi barang yang memabukan. Baik itu dalam bentuk minuman, pil, atau sejenisnya.
Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 219 ditegaskan bahwa orang yang mengonsumsi barang memasukan mendapatkan dosa besar.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati.
Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah: 90)
Mengapa narkoba, minuman keras (khamar) disejajarkan dengan judi atau perbuatan menyembah berhala? Karena perbuatan ini bisa menjerat pelakunya dan bisa merusak baik fisik maupun mental si pelaku. Orang kaya bisa jatuh miskin karena melakukan perbuatan ini. Orang miskin bisa berbuat kejahatan karena melakukan perbuatan ini.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).
Dalam dua ayat diatas dijelaskan bahwa merusak dan membinasakan diri sendiri adalah haram hukumnya. Haramnya jelas karena Allah memberikan perintah dengan kata “Jangan”. Padahal kita tahu bahwa efek narkoba adalah tidak baik bagi badan dan akal seseorang. Karena itu, jangan pernah sentuh narkoba.