Kamis 31 Jan 2013 22:52 WIB

Kasus Korupsi PNPM Macet, Warga Sukabumi Resah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi macet. Dampaknya, warga harus mengalami kerugian karena dana pembangunan dalam PNPM alokasi 2012 belum bisa dicairkan.

Pasalnya, dana sebesar Rp 3,9 miliar tersebut baru dikucurkan setelah adanya kepastian hukum terkait dana PNPM pada 2010 lalu yang diduga dikorupsi pengelola PNPM kecamatan. Dana PNPM MP Kecamatan Caringin yang bermasalah mencapai sebesar Rp 2,4 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Caringin sejak akhir 2011 lalu. Namun hingga setahun berlalu belum ada penetapan tersangka.

"Penanganan kasus korupsi PNPM stagnan tidak ada kemajuan," ujar Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Caringin, Epi Gunawan, kepada Republika, Kamis (31/1). 

Padahal, kasus ini sudah diusut Kejaksaan sejak satu tahun yang lalu. Namun sayangnya, belum ada penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam penyelewengan dana PNPM tersebut.

Warga, kata Epi, sudah bersabar menunggu proses hukum di Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurut Epi, proses hukum berupa penetapan tersangka sangat penting bagi jalannya program PNPM MP. Jika tidak ada tersangka, maka dana PNPM MP anggaran 2012 ini akan hangus.

Terlambatnya pencairan dana PNPM, kata Epi, jelas menghambat pembangunan di wilayah Caringin. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian aparat Kejaksaan. Minimal Kejaksaan memberikan surat pernyataan tengah mengusut kasus tersebut yang akan dijadikan lampiran bagi warga untuk mengurus program PNPM.

Fasilitator PNPM MP Kabupaten Sukabumi, Asep Ahmad menambahkan, macetnya kasus hukum di Kejakasaan menyebabkan program PNPM di Caringin terhambat. "Hak masyarakat untuk mendapatkan dana pembangunan menjadi terancam," terang dia.

Asep berharap, Kejaksaan harus segera mengambil sikap terkait penuntasan kasus ini. Masyarakat bertanya-tanya apakah benar Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Pasalnya, kasus ini sudah diusut sejak satu tahun yang lalu, namun tidak ada kepastian hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement