REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang terperiksa berinisial RA, WT, MT, RJ, MF, KA, JA, dan UW sebagai tersangka dalam kasus narkoba di kediaman artis RA, setelah terbukti positif menggunakan zat terlarang.