Sabtu 02 Feb 2013 17:16 WIB

Pekan Depan BNN Ungkap Siapa Pemasok Cathinone Raffi Achmad

Raffi Achmad
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Raffi Achmad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengungkapkan pemasok Cathinone yang digunakan Raffi Cs pada minggu depan.

"Pemasoknya akan kita ungkap minggu depan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto pada acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di hadapan masyarakat Indonesia di Aula Hasanuddin, Gedung KBRI Kuala Lumpur, Sabtu.

Disebutkannya, BNN sedang mendalami kasus Raffi Cs ini termasuk dari mana asal barang tersebut. BNN pada Jumat (1/2) telah menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam.

"Terhadap tersangka RA (Raffi, red) telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi. "Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.

Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan enam orang yang direhabilitasi dikenakan pasal 127, pada ayat 1 berbunyi "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Pada ayat 3 berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

"Enam orang tersebut menjalani rehabilitasi di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan tersangka UW dikenakan pasal 131 dan tidak ditahan atas ancaman maksimal satu tahun atas jaminan pihak keluarga.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement