Ahad 03 Feb 2013 11:22 WIB

IPW Tuding Polisi Takut Cikeas Soal Rasyid Rajasa

Red: Djibril Muhammad
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S pane (kiri), mantan pengacara KPK Ahmad Rifai (kanan) berbicara saat diskusi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S pane (kiri), mantan pengacara KPK Ahmad Rifai (kanan) berbicara saat diskusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam sikap Polri yang sangat tidak profesional dalam menangani kasus BMW maut dengan tersangka Rasyid anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang terlihat sangat diistimewakan.

"Rasyid terlalu mendapat berbagai keistimewaan dari kepolisian, hanya karena dia adik menantu Presiden SBY. Padahal Rasyid sudah menyebab dua orang tewas dalam kecelakaan BMW Maut," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Ahad (3/2).

Menurut Neta Dirlantas Polda Metro Jaya sepertinya sangat takut dengan keluarga besar Cikeas. Ketakutan Dirlantas ini membuat Polri kehilangan profesionalismenya, terutama jika dibandingkan dengan kasus Afriyani, Andhika dan Novi Amelia.

Menurut Neta, jika Polri terus bersikap seperti ini ada tiga hal yang akan terjadi; Pertama, citra Polri di masyarakat akan terpuruk. Kedua, antipati publik kepada keluarga besar Cikeas akan muncul. Ketiga, kepercayaan publik terhadap Hatta Rajasa akan menurun yang tentunya akan berdampak pada pencalonannya sebagai presiden 2014.

"Akibat ulah Dirlantas Polda Metro ini bukan mustahil kasus Rasyid akan 'menyandera' Hatta dan membuat Ketua Umum PAN ini terus menerus menjadi bulan-bulanan lawan politiknya hingga Pilpres 2014," kata Neta.

Dampak 'hukuman sosial' ini tambah Neta akan menyandera Hatta Radjasa, padahal belum tentu pihak Hatta menginginkan Rasyid diperlakukan sangat istimewa seperti ini.

IPW berharap, jika Polri tidak profesional hendaknya kejaksaan tidak meniru cara kerja Polri. Sehingga ketika Polri melimpahkan kembali BAP kasus ini bersama tersangkanya, Rasyid kejaksaan harus segera menahan Rasyid.

"Sebab Pasal 310 UULAJR yang dikenakan kepada Rasyid sudah memenuhi unsur untuk menahan yang bersangkutan," kata Neta.

Jika kejaksaan ternyata mengikuti cara kerja Polri yang tidak profesional tersebut, maka runtuhlah penegakan supremasi hukum di negeri ini gara-gara kasus adik menantu keluarga besar Cikeas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement