Senin 04 Feb 2013 13:51 WIB

PNS NTB 'Dilarang' Terlibat Politik Praktis

Peta Provinsi NTB.
Foto: wordpress.com
Peta Provinsi NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis pada pemilu kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi dan dua kabupaten/kota yang sedang bergulir.

"Kami mengingatkan kembali sudah ada aturan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam ranah politik. Selain akan diberi sanksi tegas, juga akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik," kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Pemerintah Setda NTB Ridwan Hidayat, di Mataram, Senin (4/2).

Ridwan mengemukakan hal itu ketika menanggapi sinyalemen adanya sejumlah PNS terutama yang menduduki jabatan eselon II dan III di jajaran Pemprov NTB, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Bima, terlibat politik praktis.

Pilkada di Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, tengah bergulir, yang penyelenggaraannya secara bersamaan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 5-11 Februari 2013, dan tahapan pemungutan suara dijadwalkan 13 Mei untuk putaran pertama dan 22 Juli untuk putaran kedua.

Khusus untuk pilkada Provinsi NTB akan berlangsung di 9.403 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 1.135 desa, 116 kecamatan, 10 kabupaten/kota.

Ditengarai, PNS yang menduduki jabatan eselon II dan III terpaksa terlibat politik praktis agar dapat mengamankan jabatan, atau mengharapkan promosi jabatan, jika kandidat yang dijagokan meraih kemenangan.

Menurut Ridwan, keterlibatan PNS dalam politik praktis pada pilkada di tiga daerah itu, cukup memungkinkan sehingga pemantauannya akan lebih diperketat.

"Kalau wartawan atau komponen masyarakat lainnya menemukan indikasi atau bukti keterlibatan PNS dalam politik praktis itu, maka segera laporkan ke Bawaslu. Hal itu akan ditindaklanjuti pihak yang berwenang," imbaunya.

Ridwan mengulang kembali penegasan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dalam pertemuan jajaran pimpinan di lingkup Pemprov NTB beberapa pekan lalu, agar PNS tetap menjalankan tugasnya secara profesional, dan tetap mengutamakan pelayanan publik, meskipun eskalasi politik meningkat menjelang pemungutan suara.

PNS merupakan abdi negara sehingga harus tetap menjalankan tugas yang dibebankan negara, sehingga dilarang untuk memasuki ranah politik.

"Kalau ada bukti ya pasti ditindak, makanya diingatkan sejak dini. Jika ingin menduduki suatu jabatan, maka bekerja dengan tekun dan profesional karena indikator penilaian kinerja sudah jelas dan teruji," ujar Ridwan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement